Kompas TV nasional berita kompas tv

Sidang Etik Helikopter Firli Bahuri, MAKI: Jika Terbukti, Posisi Ketua KPK Bisa Dicopot

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 20:41 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri bisa dikenai sanksi dicopot dari posisi Ketua KPK.

Koordinator MAKI hari ini memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK sebagai saksi sidang kode etik terhadap Ketua KPK.

Jika terbukti melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah menggunakan helikopter, Boyamin Saiman menyatakan Firli bisa diberi sanksi berupa pencopotan sebagai Ketua KPK, meski masih bisa menjabat sebagai pimpinan.

Ketua KPK hari ini juga menjalani sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Firli dimintai keterangan terkait dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.

Kasus helikopter Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ini terjadi saat Firli menggunakan sebuah helikopter pada 20 Juni 2020.

Saat itu, Firli menggunakan sebuah helikopter dalam sebuah perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan .

Heli dengan nomor kode PK-JTO tersebut merupakan milik sebuah perusahaan swasta.

Kasus dugaan pelanggaran etik kasus helikopter Firli Bahuri selanjutnya dilaporkan oleh masyarakat anti-korupsi Indonesia atau MAKI pada 24 Juni 2020.

Dan saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menggelar sidang etik terhadap Firli Bahuri.

Firli diduga langgar aturan kode etik terkait larangan bergaya hidup mewah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya menyatakan sidang etik akan dilakukan Tertutup.

Namun isi hasil putusan akan disampaikan pada publik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x