BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemerintah provinsi jawa barat meluncurkan aplikasi pencatatan pelanggaran yang disingkat menjadi si caplang di sisi pantai barat pangandaran. Melalui aplikasi sicaplang para pelanggar protokol kesehatan baik wisatawan warga pedagang maupun pelaku usaha pariwisata bisa diketahui lewat handphone masing-masing mengenai sanksinya.
Menurut wakil gubernur jawa barat uu ruzhanul ulum, dari 27 kabupaten kota di jabar baru empat kabupaten kota yang sudah menerapkan si caplang.
Pangandaran termasuk daerah yang belum menerapkan aplikasi yang diatur berdasarkan pergub nomor 60 untuk menekan penyebaran covid-19 .
Menurut uu, memakai masker merupakan cara yang efektif untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Diharapkan dengan kehadiran si caplang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker.
Satpol pp merupakan pelaksana penegakan pergub ini dibantu oleh tni dan polri dalam pelaksanaannya sebelum dijatuhkan sanksi petugas akan mengedukasi .
Seusai peluncuran si caplang, sekitar 300 personel gabungan termasuk langsung mengedukasi warga dan pengunjung pantai pangandaran.
Para pengunjung atau wisatawan yang tidak melakukan aktivitas berenang wajib pakai masker bila tidak mau ditegur yang bersangkutan diminta segera meninggalkan kawasan objek wisata pangandaran.
Untuk lebih tahu beri tater-update seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.