LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam upaya mendorong perekonomian akibat dampak pandemi, pemerintah memperluas cakupan bantuan langsung tunai.
Karyawan bergaji di bawah 5 juta rupiah, juga akan mendapatkan jatah bantuan tunai sebesar 600 ribu rupiah setiap bulan, selama 4 bulan.
Bantuan ini dipastikan bagi seluruh karyawan swasta namun dengan syarat harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak kebijakan memasuki tahap finalisasi dan dapat direalisasikan, sejumlah pekerja swasta di Kota Bandar Lampung mulai mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus berkas yang dibutuhkan.
Dalam pelaksanaannya masih ada warga yang belum paham bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Febri, salah satu pekerja swasta mengaku, meski sudah mendaftarkan diri secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, namun dirinya masih belum memahami proses dan sejumlah syarat yang harus dilampirkan.
Hingga berita ini diturunkan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Lampung, belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan ini.
Sebelumnya pemerintah mulai bulan September mendatang, akan mencairkan program bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi bantuan langsung tunai nilainya Rp 600 ribu yang akan dibagikan mulai bulan September selama empat bulan ke depan.
Baca Juga: Jahe Merah Hasil Budidaya Warga Binaan di Lapas Rajabasa Lampung
Namun dana BLT dicairkan dua bulan sekali dengan besaran Rp 1,2 juta.
#BLT #bantuangaji #subsidigaji #BPJSKetenagakerjaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.