JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu membuat gedung atau perkantoran di sekitarnya siaga dan waspada.
Baca Juga: Dampak Kebakaran, 1.000 Lebih Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara
Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis sampai menerbitkan surat telegram tentang upaya pencegahan kebakaran di setiap markas kepolisian di Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
"Ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait surat telegram tersebut, Selasa (25/8/2020).
Adapun surat telegram Kapolri tersebut berisi lima perintah yang harus dilaksanakan oleh jajaran di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk mengetahui isi surat telegram Kapolri tersebut, berikut kami petikan isinya sebagai berikut:
Baca Juga: Jaksa Agung Mulai Berkantor di Badiklat Kejagung Ragunan Jakarta Selatan Pasca Kebakaran
Memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam, 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan polri, diperintahkan agar:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.