MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim resmob polsek panakkukang makassar sulawesi selatan menangkap dua pelaku aborsi. Dua pelaku ini merupakan ibu dan anak.
Pelaku nekat menggurkan bayi dari dalam kandungan anak kandungnya sendiri lantaran anaknya hamil diluar nikah. Polisi dari resmob polsek panakkukang yang mendatangi rumah kedua tersangka ini langsung mengambil beberapa barang bukti seperti sarung yang dipakai untuk menggugurkan kandungan anaknya .
Pelaku mengaku usai menggugurkan kandungan anaknya bayi tersebut kemudian dibuang tak jauh dari rumahnya. Kini pelaku yang berusia 55 tahun masih menjalani pemeriksa di polsek panakukang sementara anaknya akan ditangani oleh tim perlindungan perempuan dan anak.
#polsekpanakkukang
#aborsi
#reskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.