JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara bagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain itu Wahyu juga dikenakan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis juga tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta pencabutan hak politik Wahyu selama 4 tahun, terhitung setelah mantan komisioner KPU itu menjalani hukuman pidana pokok.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap Hakim Susanti.
Baca Juga: Sidang Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Hari Ini
Selain Wahyu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata Hakim Susanti, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Sama dengan Wahyu, vonis terhadap Agustiani juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Terkait Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Agustiani Tio Fridelina 4,5 Tahun Penjara
Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.