JAMBI, KOMPAS.TV - Virus Korona atau Covid-19 menyebabkan berbagai kegiatan warga dibatasi, termasuk soal pernikahan. Jika biasanya prosesi pernikahan bisa dilakukan di rumah atau di Masjid, namun karena takut penyebaran Covid-19 prosesi penikahan dibatasi hanya bisa dilakukan di kantor KUA. Di kantor KUA pun dilksanakan terbatas, hanya maksimal 5 bisa menikahkan 5 pasangan setiap hari dan jumlah pengunjung dibatai hanya 10 orang saja.
Prosesi pernikahan tetap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bagi pasangan yang akan mengurus nikah serta yang akan melaksanakan prosesi Akad Nikah, mereka wajib pakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitazer dan selalu menjaga jarak.
#KUAKeren #LombaKUAFest2020 #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.