KOMPAS.TV - Hanya karena tidak diberi uang Rp 30.000, seorang istri membunuh suami siri nya sendiri karena diancam dengan sebilah pisau.
Diketahui pasutri ini kerap bertengkar hanya karena urusan uang.
RK, 35 tahun, pelaku pembunuhan suami di Jalan Bangka, Mampang Prapatan Jakarta ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebilah pisau di lokasi kejadian.
Dari penyidikan kepolisian, perempuan yang menikah siri tersebut nekad membunuh suaminya sebagai bentuk perlawanan karena terlebih dahulu diancam dengan senjata tajam.
Sebelum terjadi pembunuhan, pasangan yang menikah siri terlibat pertikaian yang mengakibatkan pelaku teluka pada bagian kepala .
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, suami istri tersebut memang kerap bertengkar dan yang terakhir ketika sang suami meminta uang Rp 30.000 kepada istri namun tidak diberinya .
Peristiwa ini bermula dari sering terjadinya keributan pada rumah tangga pasangan suami isteri yang terletak di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.
Saksi mata mengatakan, mulanya dia melihat tetanggananya perempuan berinisial RK berlari keluar rumah dengan luka memar kemudian di susul dengan suaminya yang terluka parah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.