JAKARTA, KOMPAS.TV - Evi Novida Ginting Manik kembali aktif menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu menurut Ketua KPU Arief Budiman berdasarkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi.
Baca Juga: Fakta-Fakta PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting soal Pemecatan, Jokowi Kalah Diminta Legowo
"Hari ini kami perlu sampaikan berdasarkan Keppres nomor 83, keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus, mencabut Keppres nomor 34, yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan Bu Evi," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II yang disiarkan oleh TV Parlemen, Senin (24/8/2020).
Evi pun turut hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR itu.
Ia ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan Evi sebelum dipecat.
"Nah karena beliau pembagian tugas menangani divisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini di Komisi II," tutur Arief.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.
Dini menyebut, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.