LUWU TIMUR, KOMPAS.TV – Balita yang videonya viral sedang dicekoki minuman keras oleh pemuda kini menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sementara Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengungkapkan kedua pelaku telah ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah berhasil diamankan sejak tadi malam, yang dijemput di rumahnya tanpa ada perlawanan, sementara untuk korban hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatannya dengan didampingi orang tua dan tim dari TP2A Kabupaten Luwu Timur,” kata Indratmoko, Senin (24/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Bocah Dicekoki Miras Sampai Mabuk dan Terkapar, Pelaku Syok Ditangkap
Dalam video viral tersebut, RB (3) tampak dipaksa menenggak miras oleh pelaku hingga membuatnya mabuk hingga oleh dan terkapar di lantai.
Kedua pelaku berinisial FE dan RH melakukan aksi tersebut sambil merekamnya. Pelaku FE yang memberikan miras seperti terlihat di video, sedangkan RH merekam video.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.
“Selain mengamankan kedua pelaku, juga diamankan satu unit Ponsel yang digunakan merekam video tersebut,” ujar Indratmoko.
Indratmoko melanjutkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlidungan Perempuan Dan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam pasal perlindungan anak yakni pasal 89, pasal 76c dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun,” ucap Indratmoko.
Baca Juga: Gempar!! Jenazah Bocah SD Hidup Kembali Saat Dimandikan
Kedua pelaku merupakan warga Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Indratmoko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.