Kompas TV nasional hukum

KPK Selidiki Kucuran Dana Pemerintah untuk Sewa Influencer Rp 90,45 Miliar

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 09:48 WIB
kpk-selidiki-kucuran-dana-pemerintah-untuk-sewa-influencer-rp-90-45-miliar
Ilustrasi: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK Selidiki Kucuran Dana Pemerintah untuk Sewa Influencer Rp 90,45 miliar. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan anggaran Pemerintah untuk menyewa jasa influencer tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk memperhatikan isu-isu terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga: ICW Ungkap Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 90,4 Miliar untuk Bayar Influencer

"Sebagai lembaga antikorupsi, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat, termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," kata Nawawi, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Nawawi mengungkapkan bahwa KPK tengah mencermati kebenaran adanya anggaran menyewa jasa influencer sebagaimana yang diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut dia, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan kajian, bahkan penyelidikan bila terdapat indikasi tindak pidana.

"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," ujar Nawawi.

Baca Juga: ICW Kritik Dana 'Influencer', Kominfo: Kami Punya Pelatihan untuk Influencer

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. KPK Selidiki Kucuran Dana Pemerintah untuk Sewa Influencer Rp 90,45 miliar. (Sumber: Kompas.com)

Dana Pemerintah untuk Influencer

Sebelumnya, ICW mengungkap, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.

Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.

Dari penelusuran itu ditemukan pengadaan aktivitas yang melibatkan influencer terus berkembang, dengan total pengadaan sebanyak 40 paket sepanjang 2017-2020.

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x