JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mulai memperhatikan ketentuan yang baru saja ditetapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap tak hanya diberlakukan untuk pengendara mobil saja. Kali ini, para pengguna motor juga akan dikenakan aturan yang sama.
Meski belum diberlakukan, aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini menuai banyak kritik.
Warga Jakarta tak setuju dengan wacana tersebut, karena sangat mengganggu mobilitas mereka yang mayoritas menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas dan bekerja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tetap mendorong warga jakarta menggunakan transportasi umum, di tengah pandemi covid-19.
Ahmad Riza Menilai, fasilitas protokol kesehatan di transportasi umum serta tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi.
Sementara itu pengamat transportasi Djoko Setiowarno menyatakan, pembatasan pergerakan sepeda motor dengan peraturan ganjil genap ini harus didukung dengan ketersediaan transportasi umum yang mencukupi.
Hal ini dianggap penting untuk membantu mobilisasi warga yang tidak bisa menggunakan motor selama aturan ganjil genap diberlakukan.
Aturan ganjil genap untuk sepeda motor ada dalam Pergub DKI Jakarta nomor 80 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam pasal 7 disebutkan, kendaraan pribadi berupa motor dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap di kawasan pengendalian lalu lintas.
Kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
Aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedam pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Namun kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua belum bisa diimplementasikan karena keterbatasan sarana dan prasarana penunjang.
Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Pergub PSBB, Motor Kena Ganjil Genap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.