PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setelah enam penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, terkonfirmasi positif Covid-19, jalur penerbangan maskapai tersebut dihentikan sementara, hingga 14 hari.
Sebanyak enam penumpang pesawat Batik Air pada tanggal 15 Agustus lalu, terkonfirmasi positif Covid-19, setelah dilakukan tes Swab kepada 30 penumpang.
Lolosnya pemantauan kesehatan para penumpang ini, diduga karena faktor alat yang tidak akurat, hingga dugaan surat keterangan yang tidak valid.
Pemerintah kalimantan barat menyatakan, akan mewajibkan semua calon penumpang pesawat tujuan kalbar mengantongi surat negatif tes PCR.
Baca Juga: 6 Penumpangnya Positif Corona, Penerbangan Batik Air ke Pontianak Dihentikan
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi calon penumpang.
Salah satunya surat keterangan bebas Covid-19, dan penumpang harus tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelum lepas landas.
Surat keterangan bebas Covid-19 terdiri dari 3 surat, hasil rapid test maksimal 3 hari setelah diterbitkan, surat hasil tes PCR maksimal 7 hari setelah diterbitkan, dan surat bebas gejala dari influenza apabila tidak ada rapid tes dan tes PCR.
Sementara itu, Sejumlah persyaratan ketat masih diberlakukan bagi setiap calon penumpang.
Namun pihak maskapai dan bandara berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi kontak langsung dengan calon penumpang.
Salah satunya, penumpang punya pilihan untuk bisa mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi, atau dicek langsung di bandara.
Baca Juga: Bupati Padang Pariaman Positif Corona: Bukan Aib, tapi Harus Waspada!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.