JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan sejauh ini pihaknya belum melakukan evakuasi tahanan.
Burhanuddin menyatakan ruang tahanan berada jauh dari lokasi kebakaran. Namun pihaknya tetap memantau perkembangan yang terjadi di lapangan.
Jika asap kebakaran mengarah ke ruang tahanan, maka akan ada proses evakuasi.
Baca Juga: Pantauan Udara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Adapun salah satu tersangka yang ditahan di Kejagung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Kalau asap sampai ke ruang tahanan kita evakuasi. Sampai saat ini kita lihat (perkembangan)," ujar Burhanuddin di Kejagung, Sabtu (22/8/2020).
Lebih lanjut Burhanuddin juga memastikan berkas perkada, alat bukti dan dokumen perkara dalam posisi aman.
Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Kapuspenkum: Masih Proses Penyelidikan
"Jadi utamanya berkas perkar tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ujarnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan seluruh berkas perkara yang ditangani Kejagung berada di gedung bundar Jampidsus dan Jampidum.
Kedua gedung ini berada jauh gedung utama yang menjadi lokasi kebakaran.
Hari juga memastikan jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.
Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen. Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.
"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.