JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan polisi sering menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam memproses hukum kasus penodaan agama.
Baca Juga: Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Apa Langkah PSI?
Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga kerap dijadikan acuan penegak hukum untuk memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.
Padahal, kata Taufan, regulasi terkait persoalan agama sudah diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, semestinya polisi menggunakan aturan tersebut.
"Jadi, kadang-kadang enggak jelas batasannya. Untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak," kata Taufan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/8/2020).
"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas."
Menurut Taufan, kasus penodaan agama kerap menimbulkan persoalan besar yang tidak jelas batasannya.
Sebab, definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.
Baca Juga: Dua Pelaporan Terhadap Sukmawati ke Polisi Dugaan Penistaan Agama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.