Kompas TV nasional sosial

Dua Bulan Terapkan Denda Masker, Pemprov DKI Kantongi Rp1,7 Miliar

Kompas.tv - 22 Agustus 2020, 08:27 WIB
dua-bulan-terapkan-denda-masker-pemprov-dki-kantongi-rp1-7-miliar
Petugas Satpol PP menindak pengendara ojek online yang tidak menggunakan masker. (Sumber: Twitter Ahmad Riza Patria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memiliki pendapatan lain di masa pandemi Covid-19 ini. Yakni denda masker. Dari denda ketidakdisiplinan warga itu, Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp1,7 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah tersebut merupakan total denda masker dari bulan 5 Juni hingga 20 Agustus 2020. 

"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp1,7 miliar," kata Arifin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker

Jumlah tersebut diperoleh Arifin berasal dari 11.680 orang yang dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu. Sementara total yang melakukan pelanggaran 105.000. Sisa pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.

"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda). Karena dalam Peraturan Gubernur mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin. 

Arifin menampik penerapan sanksi denda bertujuan menambah kas daerah, namun memberikan efek jera terhadap masyarakat. 

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin. 

Pergub Baru Sanksi Progresif untuk Pelanggar
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terbaru, yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pasal 4 Pergub mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.

Aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub. Yakni, apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Baca Juga: Pergub DKI Jakarta Tak Ancam Warga yang Berolahraga Tanpa Masker

Jika kembali melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam. 

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000," seperti tertulis di Pasal 5 Ayat 2b.

Jika pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang lebih dari tiga kali, dalam aturan Pergub tertulis, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial yang lebih berat lagi, yakni selama empat jam. Atau, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta. 

Satpol PP akan melakukan pendataan kepada setiap warga yang melanggar. Pelanggaraan secara akumulatif akan diketahui berdasarkan data tersebut.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x