JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto, memastikan dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan kepada pegawai swasta bukanlah dana peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Agus, dana yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan itu merupakan murni dana yang berasal dari pemerintah.
Hal tersebut sekaligus menganulir kekhawatiran para peserta BPJS Ketenagakerjaan karena uang yang mereka depositokan akan terpakai untuk program BSU tersebut.
Baca Juga: Ini Kategori Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah!
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," kata Agus seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (21/8/2020).
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 pekerja yang akan diberikan selama 4 bulan.
Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini
Artinya, tiap pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan senilai total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus atau sebesar Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.
Agus menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan validasi rekening data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.
Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," kata Agus.
Baca Juga: Begini Cara Memastikan Dapat Bantuan untuk Pegawai Rp 600.000 dari Pemerintah
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran."
Lebih lanjut, kata Agus, BPJamsostek melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.