Kompas TV nasional update corona

Pergub Anies: Warga Jakarta Boleh Tak Pakai Masker Saat Olahraga Berintensitas Tinggi di Luar Rumah

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 17:55 WIB
pergub-anies-warga-jakarta-boleh-tak-pakai-masker-saat-olahraga-berintensitas-tinggi-di-luar-rumah
Ilustrasi bersepeda, olahraga sepeda, gowes (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bagi warga DKI Jakarta yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut diketahui telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada tanggal 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Pergub PSBB, Motor Kena Ganjil Genap

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.

Adapun, ketentuan jenis olahraga yang tergolong intensitas tinggi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Baca Juga: Hasil Survei: Anies Paling Peka Tangani Pandemi Virus Corona, Edy Rahmayadi di Posisi Buncit

Sementara itu, Pergub Nomor 79 tersebut juga mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000.

Jika tak mau membayar denda, pelanggar aturan akan dikenai kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Baca Juga: Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Nurut Konstituen

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Jika tak ingin membayar denda, maka akan dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x