JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut yang diperoleh Kompas TV, Jumat (21/8/2020), Pemprov DKI Jakarta mengatur kendaraan yang diperkenankan melintas di wilayah ganjil genap.
Selain kendaraan empat atau mobil, kendaraan roda dua atau motor juga termasuk kendaraan yang harus patuh dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Sanksi Pelanggar Rp 500.000 atau 2 Bulan Penjara
Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a. Tertulis:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Kemudian ditegaskan kembali di Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, dan c. Sebagai berikut:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. Nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Baca Juga: Organda Sepakat DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya
Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap, adalah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.