BREBES, KOMPAS.TV - Pelawak senior Nurul Qomar akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes, Jawa Tengah, Rabu malam. Pelawak yang pernah bergabung dalam empat sekawan ini, menjalani eksekusi kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus, setelah kasasi yang diajukanya ditolak oleh Mahmakamah Agung .
Pihak Kejaksaan Negeri Brebes selaku jaksa penuntut umum, mengantarkan pelawak senior Nurul Qomar, terpidana kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes dengan mengunakan mobil tahanan, Rabu malam.
Sebelum dimasukkan ke sel, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test Covid-19 oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan non reaktif Covid-19, petugas kemudian menggiringnya ke dalam sel.
Sebelum masuk dalam sel, Qomar sempat memberikan keterangan kepada awak media, jika dirinya menerima putusan Majelis Hakim dari Mahkamah Agung , yang memvonis dirinya selama dua tahun penjara. Namun, ia akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali termasuk juga meminta grasi kepada presiden .
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputusan hukum pengadilan tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan oleh Nurul Qomar. Dalam sidang banding, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes.
#Brebes #NurulQomar #Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.