Kompas TV regional sosial

Bioskop dan Kolam Renang Batal Dibuka Hingga 27 Agustus 2020

Kompas.tv - 20 Agustus 2020, 21:04 WIB
bioskop-dan-kolam-renang-batal-dibuka-hingga-27-agustus-2020
Ilustrasi bioskop. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tempat hiburan seperti bioskop, gym, hingga rekreasi keluarga dan anak tak jadi dibuka hingga 27 Agustus 2020.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi merevisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Sebelum direvisi, Disparekraf mengizinkan pembukaan kembali bioskop, gym, kolam renang, ice skating, biliar, bowling, taman bermain anak seperti trampolin hingga taman bertema. 

Selain itu, setelah revisi tersebut, akad nikah di dalam gedung juga belum diizinkan. 

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Pembukaan Bioskop dan Tempat Wisata Indoor Diundur

Dilansir dari Tribunnews.com via Kontan.co.id, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan kabar tersebut.

"SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang, Kamis (20/8/2020).

Bambang mengatakan ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan sementara waktu. Dengan demikian ada perubahan dalam lampiran SK tersebut.

“Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh,” ujar Bambang.

Berdasarkan dokumen yang diterima, SK tersebut ditembuskan untuk 12 pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wali Kota di lima wilayah administrasi, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Inspektur, Kasatpol PP dan sebagainya.

Baca Juga: Hasil Survei: Anies Paling Peka Tangani Pandemi Virus Corona, Edy Rahmayadi di Posisi Buncit

Pada SK revisi, dari 23 tempat usaha hiburan yang boleh dibuka, berkurang menjadi 13 tempat saja.

Dengan adanya revisi ini, SK Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah sejalan dengan SK Dinas Perindustrian dan UMKM DKI Jakarta. 

Sebelumnya dalam SK Nomor 2976 Tahun 2020, memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliar dan ice skating.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.