JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menanggapi ihwal pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, Kampung Akuarium sudah digusur pada era Ahok. Tapi dibangun kembali di era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penggusuran Kampung Akuarium, kata Ahok, saat itu karena permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan.
Baca Juga: Ahok Bakal Kejar Pegawai Pertamina yang Coba-coba Korupsi
Apalagi, terdapat aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung.
Ketika ditanyakan kembali, Ahok mengaku melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.
Ahok bahkan menyindir bahwa kebijakannya bukan hanya sekadar menuruti keinginan pendukung atau pemilih.
"Intinya kita taat dan nurut sama konstitusi bukan nurut konstituen," kata Ahok dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara
Ketika ditanya mengenai lokasi Kampung Akuarium apakah masuk dalam zona merah dan dilarang dalam peraturan daerah Rencana Detail dan Tata ruang (RDTR), Ahok meminta agar lebih jelas ditanyakan kepada DPRD maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Coba tanyakan ke DPRD atau kementerian urusan budaya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pembangunan Kampung Akuarium berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).
Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukkan dibangun permukiman.
Baca Juga: Diminta Polisi Mengungsi ke Pulau Tak Berpenghuni Saat Aksi 411, Ahok: Saya Lebih Baik Mati di Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.