BEKASI, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas di hari libur panjang pekan ini, Jasamarga Tollroad Regional Division memutuskan menutup sementara rest area KM 50A arah Cikampek.
Pasalnya, rest area di KM 50A arah Cikampek ini kerap menjadi simpul kepadatan, terutama saat musim libur panjang.
Baca Juga: Polisi Siapkan 749 Personel Atur Lalu Lintas Libur Panjang Besok hingga Akhir Pekan Ini
"Dengan diberlakukannya penutupan sementara rest area ini, diharapkan dapat mencairkan kepadatan di KM 50A," ujar Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division melalui siaran pers, Rabu (19/8/2020) malam.
Widiyatmiko mengatakan, para pengguna jalan yang hendak mampir di rest area dapat mengunjungi 4 rest area yang masih buka di arah Cikampek.
Keempat rest area itu adalah rest area KM 19A, KM 33A, KM 39A, dan KM 57A.
Kecuali rest area KM 33A, seluruh rest area tersebut dilengkapi dengan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
"Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, Jasa Marga juga melakukan sosialisasi penutupan rest area melalui Variable Message Sign (VMS) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta," tutur Widiyatmiko.
"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya penutupan rest area yang dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pekan ini, Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020).
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan demikian, adanya libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu tersebut, ASN dapat menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.