Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Etik Soal Fasilitas Helikopter

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 21:04 WIB
pekan-depan-ketua-kpk-firli-bahuri-jalani-sidang-etik-soal-fasilitas-helikopter
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar Selasa (25/8/2020).

Sidang etik terhadap Firli Bahuri ini terkait dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 lalu.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas, Kali Ini Naik Helikopter Mewah

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sidang etik ini sebagai salah satu pelaksanaan tugas Dewas KPK dalam menegakkan aturan untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. 

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ujar Tumpak di KPK, Rabu (19/8/2020).

Selain Firli Dewas KPK juga menggelar sidang etik terhadap dua pegawai KPK. Yakni Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. 

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Benar Firli Bahuri Sewa Helikopter Saat Cuti Pulang Kampung

"Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar," ujar Tumpak.

Sidang terakhir pada 26 Agustus 2020 yakni terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. 

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tiga sidang etik mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2020 ini akan dilaksanakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 2 Bulan Dipimpin Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

Tumpak menjelaskan sidang nantinya dalam keadaan tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. 

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Rp10,4 Triliun Potensi Kerugian Keuangan Daerah

"Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x