KUPANG, KOMPAS.TV - Sejumlah perwakilan warga adat Pubabu - Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan didampingi kuasa hukum mereka mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur, Rabu siang tadi.
Kehadiran warga yang didampingi kuasa hukum itu untuk melaporkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja NTT, Cornelis Wadu, atas tuduhan pengrusakan rumah warga di tanah adat Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan yang sebelumnya ditolak warga saat pengusuran rumah beberapa waktu lalu.
Perwakilan warga Besipae, Martedah Esterlina Selan mengakui, laporan itu menyusul adanya tindakan intimidasi maupun perusakan rumah oleh aparat, terhadap 29 kepala keluarga di Besipae saat aparat memaksa mereka meninggalkan tanah adat tersebut.
Warga Besipae mengaku, akan tetap bertahan di lokasi tanah adat mereka yang akan dikuasi pemerintah NTT atas dasar sertifikat hak guna usaha.
Sebelumnya, 29 kepala keluarga yang tinggal di atas tanah sekitar 3000 lebih hektar di Pubabu - Besipae menolak hak klaim oleh Pemerintah NTT yang telah mengantongi sertifikat hak guna usaha.
#tanahadat #perusakanrumah #kasatdipolisikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.