JAKARTA, KOMPASTV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Ada 41 adegan yang dibagi menjadi tiga kelompol, yakni rekonstruksi tenaga medis, petugas klinik dan pasien yang ingin melakukan aborsi ilegal.
Dari rekonstruksi tersebut tertera secara gambling peran masing-masing tersangka. Mulai dari proses penjemputan calon pasien yang ingin menggugurkan kandungan, pelayanan yang diberikan klinik, proses di ruang bersalin hingga cara tersangka membuang janin.
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari tenaga medis hingga petugas di klinik.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal, calon pasien membuat janji dengan pengelola. Setelah janji sudah dibuat, calon pasien langsung datang ke klinik.
Di klinik pengelola menerangkan rangkaian proses aborsi yang akan dilakukan. Termasuk biaya yang akan dibebankan kepada calon pasien.
“Setelah berproses, tahapan selanjutnya adalah tahapan pengambilan tindakan yang dilakukan tim medis baik oknum dokter, bidan, dan perawat," ujar Calvijn seusai rekonstruksi.
Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal yang Libatkan 6 Tenaga Medis Dilakukan di Klinik Resmi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.