JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
Keputusan ini dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu:
Lewat rilis di Sekretariat Kabinet mencantumkan sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.