JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap surat presiden mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi fakta.
Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.
Berdasarkan keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan undang-undang.
Baca Juga: Serikat Buruh: Artis Tak Punya Hati, Terima Bayaran untuk Kampanye RUU Cipta Kerja
"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," kata Nining dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/8/2020).
Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang pihak konfederasi buruh untuk duduk bersama membahas rancangan yang akan digodok.
Namun, kata dia, pada faktanya pemerintah sama sekali melewatkan prosedur yang seharusnya mereka tempuh itu.
Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.
Baca Juga: Puan Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Cermat, Hati-hati dan Transparan
Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja. Itu pun dilakukan mendadak.
"Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.