JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai sikap Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Dugaan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa beberapa waktu lalu. Pedoman itu menyebutkan, upaya hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Seperti diketahui, aturan tersebut kemudian dicabut oleh Kejaksaan Agung.
Yang terbaru, Kejaksaan Agung berencana memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki guna menghadapi kasusnya.
Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki
Kurnia menduga, pendampingan hukum ini akan membuat kasus tidak berkembang, dan berhenti di Jaksa Pinangki saja. Pemberian bantuan hukum ini juga dikhawatirkan hanya akan melindungi Pinangki dari jerat hukum.
"Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif, sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan," ujarnya.
Kejaksaan Agung Beri Pendampingan Hukum untuk Pinangki
Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan tersebut dilatari Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditahan, Pemberantasan Korupsi Kejagung Disebut Masih Jauh dari Angan-angan
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.