BENGKULU, KOMPAS.TV - Anggota kepolisian sektor muara bangkahulu menggerebek dua orang pemuda yang tengah pesta sabu di salah satu kamar indekost di kawasan Kandang Limun Kota Bengkulu. Keduanya tak dapat mengelak ketika polisi menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku di dalam kamar mandi.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita satu paket sabu yang belum digunakan pelaku, alat hisap sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut dibeli pelaku dari salah seorang narapidana di Lapas Bengkulu. Salah seorang pelaku mengakui sudah mengenal pengedar narkoba itu ketika menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu karena kasus pencurian.
Kini kepolisian tengah mendalami kasus ini. Polisi juga telah mengantongi identitas narapidana yang menjadi pengedar narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
#Narkotika #Sabu #PaketSabu #LapasBengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.