JAKARTA, KOMPASTV – Polda Metro Jaya menemukan sejumlah nama pasien yang melakukan aborsi ilegal di sebuah klinik di daerah Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan klinik tersebut sudah beroperasi selama lima tahun.
Namun dalam penggeledahan, tim Ditreskrimum hanya menemukan data pasien satu tahun terakhir.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap
Dalam data Januari 2019 hingga 10 April 2020 terdapat 2.638 pasien melakukan aborsi di klinik tersebut.
Menurut Tubagus, berdasarkan data pasien tersebut, per harinya diperkirakan ada lima sampai tujuh pasien yang melakukan aborsi ilegal.
"Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagi kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Tubagus menambahkan dalam pemeriksaan diketahui klinik tersebut dapat meraup keuntungan bersih hingga Rp70 juta.
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta
Para pelaku sudah memiliki jatah masing-masing dari hasil keuntungan. Seperti 40 persen untuk tenaga medis, 40 persen untuk calo, dan 20 persen untuk pengelola.
Adapun biaya aborsi ilegal ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan dan tingkat kesulitan. Untuk usia kandungan 6 sampai 7 minggu ditetapkan biaya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dikenakan biaya Rp3 juta sampai Rp3,5 juta.
Sementara untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu, biayanya Rp4 juta sampai Rp5 juta. Usia kandungan 15 sampai 20 minggu, biayanya Rp7 juta sampai Rp9 juta.
Baca Juga: Ternyata Praktik Aborsi Ilegal Libatkan Dokter yang Dipecat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.