JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski telah turun larangan menyelenggarakan berbagai lomba dalam rangka memperingati HUT RI 17 Agustus, warga di Jakarta Timur masih nekat.
Alhasil petugas Satpol PP pun membubarkan secara paksa lomba 17 Agustus yang membuat keramaian warga tersebut. Pembubaran dilakukan di tiga lokasi di Jakarta Timur.
"Yang dibubarkan kegiatan 17-an di Kampung Melayu, Jatinegara dan di Pintu Air, Malaka Sari," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Upaya pembubaran kerumunan peserta dan penonton lomba melibatkan sepuluh personel Satpol PP. Upaya pembubaran massa dilakukan secara persuasif melalui sosialisasi bahaya Covid-19 serta edaran dari pemerintah setempat.
Badrudin mengatakan, pembubaran tersebut berdasarkan informasi yang viral di media sosial. "Ada kabar viral terkait warga yang menyemarakkan hari kemerdekaan dengan lomba gigit koin," katanya.
Baca Juga: Alasan Anies Baswedan Tegas Larang Lomba 17-an
Dalam pembubaran Jalan Inspeksi Kampung Pulo RT14/03, Kampung Melayu, yang terjadi pukul 12.30 WIB, Satpol PP berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan.
Upaya pembubaran lomba berlangsung tertib dengan diawasi petugas Satpol PP. Seluruh perlengkapan lomba dibongkar serta tenda dan kursi dirapikan oleh petugas dan warga.
Pemprov DKI Larang Lomba 17 Agustus Tahun Ini
Berdasarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan ke-75 RI, terdapat larangan menggelar kegiatan perlombaan saat perayaan HUT RI.
Alasannya, karena kegiatan perlombaan dapat menimbulkan suatu kerumunan. Hal ini berbahaya karena bukan tak mungkin bisa menularkan virus corona atau Covid-19.
"Lomba-lomba yang biasa dilakukan itu ditiadakan, karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," kata Anies melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Selain perlombaan, kegiatan lainnya yang juga ditiadakan yakni kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan sementara ditunda," ujar Anies.
Baca Juga: Anies Larang Warga Jakarta Adakan Perlombaan Saat HUT RI 17 Agustus, Ini Kegiatan yang Diperbolehkan
"Ini artinya, kegiatan car free day (CFD) kami putuskan untuk ditiadakan, karena ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan."
Namun demikian, Anies menuturkan, pihaknya masih membolehkan kegiatan lainnya seperti menghias kampus, rumah, hingga perkantoran.
Juga kegiatan pelaksanaan upacara pengibaran atau penurunan bendera merah putih, masih diperbolehkan dengan jumlah terbatas.
Peserta upacara diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni deghan menjaga jarak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.