LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pelaku jambret kembali meresahkan warga, baru-baru ini polisi Polsek Teluk Betung Selatan menangkap dua pelaku jambret.
Keduanya diamankan setelah menjadi sasaran amukan warga yang geram saat memergoki mereka melakukan aksinya merampas ponsel genggam milik salah seorang warga yang sedang melintas di jalan Re Martadinata, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Keduanya adalah Susanto warga Bumi Waras dan Muhammad Desmi warga Sukarame Bandar Lampung.
Kompol Hari Budiarto, Kepala Polsek Teluk Betung Selatan mengungkapkan, salah satu pelaku adalah seorang residivis. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Warga Kompak Ubah Kampung Kumuh Jadi Berwarna
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 poin ke 4 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
#jambret #kriminal #residivis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.