JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penghapusan Red Notice dan penerbitan surat jalan koruptor Djoko Tjandra.
Kedua jenderal itu diduga menerima uang sebesar US$ 20 ribu terkait kasus Djoko Tjandra.
Dalam jumpa pers pasca gelar perkara, Kabareskrim Polri menyebut ada tiga klaster terkait kasus Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa ada dua jenis kasus yang ditangani Polri terkait Djoko Tjandra, yakni kasus pidana umum pemalsuan surat dan kasus korupsi.
Penetapan tersangka untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo adalah dalam kasus korupsi, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ada 2 Perlengkapan di Sekitar Presiden yang Kita Perlukan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.