BANJARMASIN, KOMPAS TV - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan menyatakan tahun 2020 ini sejumlah uang rupiah terdaftar akan segera kedaluwarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan uang rupiah baru.
Uang tersebut yaitu uang koin 25 rupiah tahun emisi 1991 bergambar buah pala yang dicabut 30 agustus 2010 dan kedaluarsa tanggal 30 agustus 2020.
Serta enam pecahan uang kertas yang telah dicabut 2 april 1988 akan kedaluarsa pada 31 desember 2020.
Baca Juga: Gula Aren Asli Desa Jatuh, Usaha Tradisional Dengan Hasil Jutaan Rupiah Perbulan
Yaitu pecahan uang kertas 500 rupiah tahun emisi 1968 bergambar jenderal sudirman dan 100 rupiah tahun emisi 1968 yang juga bergambar jenderal sudirman.
Uang kertas tahun emisi 1975 yang akan kedaluwasa juga ada yaitu pecahan 5000 rupiah bergambar penjala ikan dan uang kertas 1000 rupiah bergambar pangeran diponegoro.
Sementara untuk tahun emisi 1977 ada dua uang kertas yaitu pecahan 500 rupiah bergambar rachmi rahim dan terakhir uang kertas 100 rupiah bergambar badak jawa.
Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi, Tukang Gigi Cari Rezeki dengan Jual Rempeyek
Kepala Divisi Sistem pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Kpw Bank Indonesia Kalsel, R Bambang Setyo Pambudi memperingatkan jika masyarakat ingin menukarkan uang tersebut agar dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Jadi kalau Bank Indoensia sudah mencabut berarti uang tersebut sudah tidak berlaku lagi di masyarakat harus ditukarkan ke BI, itu juga ada masa berlakunya sampai kapan”, ucap R Bambang Setyo Pambudi.
Untuk itu Bambang mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut bisa menghubungi BI untuk menjembatani penukarannya, sebab saat ini penukaran hanya dilayani di Kantor Pusat Bank, Indonesia.
Sementara uang kedaluarsa tersebut nantinya akan dikumpul untuk dimusnahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.