JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan dari pemerintah dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Puan.
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, Aliansi Ribuan Buruh Unjukrasa di DPRD Kalsel
"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala pandemi Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," tuturnya.
Baca Juga: Besok 1.000 Massa Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini juga menyatakan DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.
"Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur," kata Puan.
Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Baca Juga: Mahfud Sebut Pemerintah Punya Rumusan Baru Terkait Nasib RUU Cipta Kerja
Lalu, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020.
Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.
"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak RUU Cipta Kerja Berlangsung di Sejumlah Titik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.