LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang oknum anggota polisi Polda Lampung ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP Lampung bersama satu tersangka lain karena kepemilikan sabu.
Dalam keterangan pers release BNNP Lampung pada Kamis (13/8/2020) siang, tersangka adalah AK seorang kepala kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah dan AD oknum anggota polisi yang bertugas aktif di Polda Lampung.
Sebelumnya dalam penangkapan itu petugas mengamankan tiga orang, dua diantaranya yakni AK dan AD ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pelaku lainnya masih diselidiki petugas. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro, Lampung.
Dalam release yang dilakukan BNNP hanya menujukan sejumlah barang bukti tanpa menghadirkan para tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyikapi salah satu anggotanya yang terlibat kepemilikan sabu, anggota yang terlibat bisa diberi sangsi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Baca Juga: Lima Anggota Geng Motor Perampas Ponsel Diringkus Polisi
Namun hal itu masih harus menunggu hasil pemeriksaan sidang disiplin dan kode etik yang dilakukan internal Polda Lampung.
#oknumpolisi #narkoba #sabu #BNN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.