LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ulah geng motor kembali membuat resah warga. Baru-baru ini sejumlah anggota geng motor melakukan aksi perampasan ponsel genggam pengendara motor saat melintas di Jalan Wr. Supratman, Kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Polisi dari Polsek Teluk Betung Selatan, langsung bertindak tegas, ke lima pemuda ini diringkus setelah terlibat pengeroyokan saat mencoba merampas ponsel seorang korban.
Tak hanya ke lima pemuda yang ditangkap, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan ponsel sebagai bukti barang rampasan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa salah satu dari ke lima tersangka adalah seorang residivis.
Baca Juga: Istri Tolak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Bayi Kandung Berusia 32 Hari
Ke lima anggota geng motor ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
#gengmotor #rampasponsel #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.