BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Kamis (13/8/2020). Dia bebas setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).
Nazaruddin diketahui sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm). Hari ini Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Karena Sebagai Justice Collaborator, Ini Kata KPK..
"Sudah selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas. Hari ini sudah bebas murni," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Kompas.
Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.
"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budi.
Hari ini, pihak Bapas menyerahkan langsung surat selesai menjalani masa CMB tersebut kepada Nazaruddin. "Surat selesai jalani CMB diserahkan hari ini," sambung Budi.
Berdasarkan pantauan di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, tampak Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik biru tengah melakukan registrasi syarat bebas murninya.
Setelah mendapatkan surat selesai CMB, Nazaruddin kemudian keluar dari kantor Bapas Bandung menuju ke mobilnya yang terparkir di luar. Sesekali, Nazaruddin pun senyum menyapa awak media.
Baca Juga: KPK Bantah Nazaruddin Bebas karena Status Justice Collaborator
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.