JAKARTA, KOMPAS TV - Freddy Widjaya, anak dari Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinar Mas Grup, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.
Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar. Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya
Dengan demikian, total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp 737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.
Terlebih lagi, dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
“Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan,” kata kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid, dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja
Ada enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.
Freddy mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta, serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan ayahnya hanya diserahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut.
"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahan berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya itu, yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ucap Freddy.
Oleh sebab itu, di antara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.
Selain itu, ia meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.
Baca Juga: Deretan Aset Sinar Mas Ratusan Triliun Jadi Rebutan Warisan Freddy Widjaya dengan Kakak Tirinya
Menurut Freddy, setelah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum, maka baru dilakukan persoalan pembagian warisan.
"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," ujar Freddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.