Kompas TV entertainment selebriti

Pesan Nora Alexandra ke Jerinx: Aku Tetap Ada Buat Kamu!

Kompas.tv - 12 Agustus 2020, 23:03 WIB
pesan-nora-alexandra-ke-jerinx-aku-tetap-ada-buat-kamu
Nora Alexandra bersama Jerinx (Sumber: Instagram Nora Alexandra)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Istri I Gede Ary Astina alias Jerinx, Nora Alexandra memberi semangat suaminya yang saat ini mendekam di sel Polda Bali.

Jerinx ditetetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena pernyataannya di media sosial.

Melalui Instagram pribadinya @ncdpapl, Nora mengunggah foto dirinya dengan Jerinx dan menuliskan dukungan walau sang suami ditetapka sebagai tersangka.

Baca Juga: Jerinx Tersangka Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia

Nora juga meminta agar Jerinx tak perlu khawatir dengan keberadaan dirinya yang sendiri di rumah.

"Jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora dalam unggahan foto dirinya dengan Jerinx, Rabu (12/8/2020).

"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!" sambung Nora.

Selain mengunggah foto ia dengan Jerinx, Nora juga menuliskan sebuah pesan di 
dari story Instagram pribadinya.

Baca Juga: Jerinx Diborgol Kabel Ties, Pesannya Kepada Awak Media Bikin Haru

Nora Alexandra berharap, Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada. 

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora. dikutip dari Kompas.com.

Polda Bali resmi menahan Jerinx selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI, Rabu (12/8/2020).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x