Kompas TV nasional hukum

Terbukti Menggunakan dan Menyimpan Narkoba Roy Kiyoshi Dihukum 5 Bulan Kurungan

Kompas.tv - 12 Agustus 2020, 19:02 WIB
terbukti-menggunakan-dan-menyimpan-narkoba-roy-kiyoshi-dihukum-5-bulan-kurungan
Roy Kiyoshi saat dipindah ke RSKO beberapa waktu lalu (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kurungan dipotong masa terhadap artis Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi.

Roy yang dijuluki paranormal ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat.

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Mery saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Tak Bisa Tidur Nyenyak di Tahanan Karena Sering Lihat Hantu

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Roy tetap menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal yang memberatkan vonis, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan Roy Kiyoshi belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Tanpa pikir-pikir Roy dan kuasa hukumnya menerima vonis hakim meski harapan untuk rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim.

Baca Juga: Ketergantungan Tinggi, Roy Kiyoshi Konsumsi Psikotropika Selama 3 Tahun

Pengacara Roy, Edi Suryono menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Roy Kiyoshi dihukum pidana 6 bulan penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.

"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Edi.

Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

Baca Juga: Melawan, Polisi Tembak Bandar Narkoba Di Surabaya

"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Leo Simalango.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy Kiyoshi secara online, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x