JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan karena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengatakan bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya
Hal ini sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan. Setiap karyawan menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta sebanyak dua kali. Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, sehingga ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Dikutipdari Kompas.com, berikut cara memastikan untukmendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji atau Bantuan Rp 600 Ribu
1. Memenuhi Syarat
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Pegawai Cair Sebelum Akhir Agustus
2. Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.