DENPASAR, KOMPAS.TV - I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (12/8/2020).
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx di Rutan Polda Bali. "Sudah tersangka dan sudah kami tahan juga," sambung Yuliar Kus Nugroho.
Baca Juga: Polda Bali Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI
Menurut Yuliar, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Baca Juga: Jerinx Minta Maaf Sebagai Bentuk Empati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.