PADANG, KOMPAS.TV - Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Penetapan tersangka baru itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Gerindra Protes ke Kapolri Idham Azis karena Calonnya di Pilkada Sumbar Ditetapkan Tersangka
"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya Senin 10 Agustus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Stefanus mengatakan sebelum IC dan MW, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58); RH (50); dan RP (33). Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun facebook Mar Yanto yang merupakan akun bodong.
Sementara itu Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Indra Catri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.