JAKARTA, KOMPAS TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan empat nama yang menjadi saksi terkait skandal surat jalan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Keempatnya antara lain Rahmat S selaku Pengawas Koperasi Nusantara yang beralamat di Jakarta Selatan. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking.
Boyamin menduga, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Penyidik Ajukan 55 Pertanyaan untuk Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking
Kemudian, Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari. Viady diduga tinggal di Jakarta atau Bali.
Boyamin mengatakan Viady merupakan rekan kerja Djoko Tjandra. Keduanya disebut pernah bekerja sama. Salah satunya pengalihan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali atas nama Viady Sutojo yang sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Wanita yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI.
Terakhir, Tommy Sumardi yang merupakan seorang pengusaha. Boyamin mengatakan, Tommy Sumardi merupakan pihak swasta yang berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Justru Ungkap Fakta Lain, Ini Lengkapnya ... - AIMAN (Bag 2)
Keterlibatan Tommy pada kasus pelarian Djoko Tjandra disebut Boyamin bermula pada April 2020.
"Saat itu, Tommy diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk memperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Senin (10/8/2020).
Belakangan, NCB Interpol Indonesia diketahui memberitahu pihak Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak 2014 tak lagi diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.