Kompas TV regional peristiwa

Misteri Kematian Mahasiswi S2 Universitas Mataram, Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Pacar

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 21:41 WIB
misteri-kematian-mahasiswi-s2-universitas-mataram-ditemukan-tewas-tergantung-di-rumah-pacar
Ilustrasi jenazah (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

MATARAM, KOMPAS TV - Kematian mahasiswi S2 Univeristas Mataram, Linda Novita Sari, masih menjadi misteri. Polisi hingga saat ini masih melakukan penyidikan atas tewasnya mahasiswi Fakultas Hukum tersebut.

Seperti diketahui, Linda Novita Sari ditemukan tergantung di rumah pacarnya, Rio, Sabtu (25/7/2020) di BTN Royal Lingkungan Ansor, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aparat Kepolisian Polres Mataram sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan karena kuat dugaan Linda menjadi korban pembunuhan. Terlebih, Linda tewas dalam posisi tergantung di ventilasi pintu rumah kekasihnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Cipali: Toyota Rush Ringsek Dihajar Elf, 8 Tewas

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk Rio (22) kekasih korban sebagai pemilik rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020).

Selain itu, polisi juga memeriksa Titi Nurainiah (22), orang yang pertama kali menemukan korban. Juga keluarga korban yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Budi meminta semua pihak bersabar. Tim penyidik tengah menelusuri kasus ini. Dari sejumlah keterangan puluhan saksi, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Budi.

Munculnya informasi sudah ditetapkannya tersangka dakam kasus kematian Linda, Budi tidak bisa menjawab karena masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. 

Baca Juga: Sudah Sebar Undangan Calon Mempelai Pria Malah Bunuh Diri, Diduga Putus Asa karena Biaya Pernikahan

Dia tak ingin ada upaya menghilangkan barang bukti dari pelaku, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam setiap prosesnya.

"Jika sudah waktunya, kami akan rilis pada kawan-kawan wartawan, tidak ada yang kami tutupi, " katanya.

Tim penyidik menduga ada tindak pidana dalam kasus kematian Linda, salah satunya Pasal 338 KUHP,  tentang orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sementara tim kuasa hukum keluarga Linda dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram, Yan Magandar, mengatakan bahwa kasus Linda telah naik ke tingkat penyidikan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x