Kompas TV regional hukum

Digugat 3 Anak Kandungnya karena Warisan, Ibu Ini Surati Panglima TNI

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 16:45 WIB
digugat-3-anak-kandungnya-karena-warisan-ibu-ini-surati-panglima-tni
Surat seorang ibu yang digugat tiga anaknya di Sumatera Utara kepada Panglima TNI (11/8/2020). (Sumber: KOMPAS.TV/ROGANDA MALAU)
Penulis : Idham Saputra

MEDAN, KOMPAS.TV - Mendapat gugatan dari tiga anak kandungnya terkait pembagian harta warisan, Mariamsyah Siahaan menyurati Panglima TNI dan Bupati Tobasa, Selasa (11/8/2020). 

Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan di tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan dan arahan.

Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara. 

Setelah usaha mediasi gagal dilakukan, ketiga anaknya tetap menggugat ibu kandungnya untuk segera membagi harta warisan hasil dari penjualan sebidang tanah peninggalan suami Mariamsyah Siahaan.

Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya karena Persoalan Dapur

Usai gagal dalam mediasi, Mariamsyah mengaku mendapat tekanan dari anak kandungnya sendiri berupa ancaman pengusiran dari rumah dan meminta agar Mariamsyah untuk segera meninggalkan rumah yang ditempatinya sekarang yang berada di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Mendapat perlakukan yang tidak sewajarnya dari anak kandungnya sendiri, Mariamsyah didampingi kuasa hukumnya membuat surat kepada Panglima TNI Angkatan Udara, di mana salah satu anaknya inisial MWP berprofesi sebagai anggota TNI.

Selain itu Mariamsyah juga menyurati Bupati Tobasa, di mana anaknya yang berinisial BBP merupakan salah satu ASN yang bekerja di salah satu dinas Kabupaten Toba Samosir. 

Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan kepada anaknya, sebab tidak sepatutnya seorang anak menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan.

Baca Juga: Gugatan Kenaikan BPJS Kesehatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji DPR

Kuasa Hukum Mariamsyah, Ranto Sibarani membenarkan adanya tekanan dari anak kandung kliennya yang meminta untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya sekarang. Ranto menyatakan akan segera mengirimkan surat tersebut.

“Kami mohon agar bapak Panglima TNI memberikan semacam disiplin bagi anggota bapak yang telah yang melakukan gugatan kepada orang tuanya. Ini suatu contoh yang tidak baik, seorang anak mengguggat orangtuanya karena harta, apalagi yang menggugat tersebut adalah seorang anggota TNI, kepentingan negara saja harus dilindungi seorang anggota TNI, apalagi ibu kandungnya,” kata Ranto.

Kasus ini berawal dari tiga orang anak Mariamsyah Siahaan yang merasa keberatan, sebab ibu kandungnya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka dan juga belum membagikan uang hasil penjualan dari tanah tersebut. 

Dalam gugatannya, ketiga anaknya menyatakan agar ibu kandungnya segera membagikan uang hasil penjulan sebidang tanah di Jalan Tuasankota Medan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x