Kompas TV nasional politik

Akhir Agustus, Pemerintah Akan Bubarkan Lagi 13 Lembaga

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 15:19 WIB
akhir-agustus-pemerintah-akan-bubarkan-lagi-13-lembaga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali akan membubarkan 11 sampai 13 lembaga, badan dan komite pada akhir bulan Agustus ini.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi

Pernyataan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).

Rencana pembubaran lagi itu menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
 
"Nanti Insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo, seperti dilansir Kompas.com

Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahapan kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya. 

Tjahjo menyebut bahwa Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan. 

"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua yakni lebih kurang 11 -13 lembaga, badan dan komite," tuturnya.

Di samping itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang. 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pembubaran Satgas Covid-19

Tujuannya tak lain adalah agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif. 

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," kata Tjahjo.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x