PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Operasi masker digelar Satpol PP bersama Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Pekalongan, di tugu nol kilometer. Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan tidak memakai masker langsung diamankan petugas.
Mereka dicek suhu terlebih dahulu, kemudiam didata, diberikan sosialisasi, dan diberikan himbauan pentingnya upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memakai masker.
Sebagai hukumannya, mereka memakai rompi berwarnas orange, diminta menghafalkan pancasila hingga membersihkan sampah. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Di hari pertama pelaksanaan razia masker, di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 53 warga terjaring razia. Razia masker ini akan terus dilakukan petugas gabungan di sejumlah tempat keramaian lain.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang, hingga kini masih mencari cara untuk memberi sanksi kepada warganya yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Diupayakan sanksi tersebut berefek jera namun tidak memberatkan. Saat ini, Pemerintah Kota Semarang, melalui biro hukum, masih menggodok pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker dan protokol kesehatan.
Ada beberapa opsi yang akan di terapkan, misalnya dengan penyitaan KTP, kerja sosial, hingga penerapan denda. Pihaknya mengaku masih mencari sangsi yang terbaik, yang memberi efek jera, namun tidak memberatkan masyarakat.
#RaziaMasker #ProtokolKesehatan #Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.